2.13.2009

Merdeka dalam Republik



Merdeka ????, apa sebenarnya makna dibalik kata itu,...
Merdeka itu tidak berarti boleh menjalankan kemauan diri sendiri saja, dengan tiada mempedulikan hak dan kemauan orang lain. Kemauan dari setiap warganegara itu tentunya akan sangat bermacam - macam, dan belum tentu sejalan antara warga satu dengan lainnya. Perlu ada pengendali agar masing - masing kemauan dan kepentingan itu tidak saling mengganggu. Ingat, bahwasanya kemerdekaan itu adalah milik semua warganegara jadi tidak boleh ada kemauan dan kepentingan pribadi yang saling mengganggu. Kemauan warganegara tidak boleh berjalan dengan liar dan harus dikendalikan. Apa yang mampu mengendalikannya ??? Pengendali ini mesti berdaulat dan dihormati oleh seluruh warganegara tanpa keucuali. Pengendali yang amat sentosa itu adalah peraturan atau Undang - undang.

Undang - undang Negara itulah yang menangkap, memeriksa, atau menghukum seorang warganegara yang dianggap salah. Dengan aturan yang sudah ditetapkan itulah Negara mestinya dijalankan. Aturan menjalankan Negara itu dinamai Undang - undang Dasar atau Konstitusi.
Negara yang dijalankan dengan kekuasaan tertinggi berada pada Undang - undang / Konstitusi dinamakan dengan Republik. Seorang ahli filsafat Perancis Montesquieu membagi kerja pemerintahan (Republik) atas tiga bagian :
1. Kekuasaan membuat Undang - undang (Legislative)
2. Kekuasaan menjalankan Undang - undang (Executive)
3. Kekuasaan mengawasi jalannya Undang - undang (Judicial)

Jadi idealnya, membuat, menjalankan, dan mengawasi Undang - undang tidak terletak pada satu orang/satu badan, melainkan pada tiga badan. Dalam hal ini dimaksudkan untuk mengadakan keseimbangan (check and balance) dalam pemerintahan Negara. Tiap - tiap badan itu ditentukan pula kekuasaannya dengan Undang - undang dan batas - batas kekuasaannya.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah tiap - tiap bagian tersebut akan menjadi terlampau merdeka dan menimbulkan kekacauan ? Kemungkinan itu memang ada. Semua bagian itu harus dipersatukan dan dikuasai oleh kelas yang terkuasa dalam Negara Republik itu dengan perkakasnya yang dinamai birokasi.