8.27.2008

Sekedar pandangan untuk negeri ini.

Masyarakat negeri ini kembali dikejutkan dengan berita kenaikan harga jual gas elpiji untuk ukuran 12 Kg. Salah satu sebabnya kata sumber dari Pertamina, " bahwa perusahaan monopoli energi terbesar di Indonesia itu mengalami kerugian karena selama ini menjual elpiji dengan harga subsidi ", bahkan dengan harga baru yang dirilis sekarang ini Pertamina mengaku masih merugi hingga 6,5 Triliun. Loh....monopoli kok rugi ??? Ada yang salah ini,...tapi kenapa rakyat yang dijadikan korbannya. Pertamina juga membuat alibi bahwa harga gas dipasar internasional sudah naik cukup tinggi, oleh karena itu maka harga gas elpiji di dalam negeri akan disesuaikan dengan kondisi pasar internasional. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sumber gas di tanah air ini cukup melimpah, bahkan nilai ekspor untuk gas terus naik. Jadi gas di sini tidak perlu impor, sehingga biarpun harga gas di internasional melambung kita semestinya tidak kena imbasnya, karena kita punya sumber sendiri. Justru harusnya negeri ini malah untung karena mendapat laba dari hasil penjualan itu. Pemerintah semestinya ikut turun tangan dalam masalah energi ini, dan tidak sepenuhnya mempercayakan pengelolaan energi kepada Pertamina. Hal ini dapat mengakibatkan Pertamina bertindak sewenang-wenang. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo mengatakan, elpiji 12 kg merupakan bahan bakar umum, sehingga pemerintah tidak melakukan pengaturan harga. "Mereka sendiri yang mengatur," katanya. Aneh ya....kalo kita konsisten pada UUD'45 maka yang namanya bumi, air, dan segala kekayaan alam yang tekandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi sekarang,....minyak tanah dihilangkan, BBM dinaikkan, elpiji ikut-ikutan naik.....semua itu kan bahan energi dasar yang sangat mempengaruhi kehidapan kita di jaman modern. Pastikan bahwa ada yang salah terhadap bangsa ini,....mungkin para penyelenggara negara itu perlu kembali menghayati arti Pancasila dan falsafah yang diamanatkan dalam UUD'45. Kalo perlu para penyelenggara negara termasuk yang di BUMN mengikuti penataran P4 lagi.