1.30.2009

Penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

I.Dasar Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, telah diundangkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menjabarkan lebih lanjut aturan – aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke dalam azas umum pengelolaan keuangan negara. Selama ini kaidah hukum administrasi keuangan negara masih didasarkan pada undang – undang warisan zaman kolonial Hindia Belanda (ICW), dimana hal tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, undang – undang tersebut perlu diganti dengan undang – undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.

II.Pengertian, Ruang Lingkup, dan Azas Umum Perbendaharaan Negara
Undang – undang tentang perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD“. Sesuai dengan kaidah – kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang – undang Perbendaharaan Negara ini menganut azas kesatuan, azas universalitas, azas tahunan, dan azas spesialitas. Ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Oleh Karena itu Undang – undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan keuangan negara pada tingkat pemerintah pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hekekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Konsekuensi pembagian tugas antara menteri keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementrian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada kementrian keuangan.
Dilain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yang berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
III.Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang sehat di Lingkungan Pemerintahan
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan pula semakin pentingnya fungsi perbendaharaan negara dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi Perbendaharaan tersebut meliputi, terutama,perencanaan kas yang baik, pencegahan agar tidak sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaat dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur prinsip – prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi – fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
IV.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal – hal tersebut agar :
• Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi ;
• Laporan keuangan pemerintah yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah ;
• Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan ;
• Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada DPR/DPRD selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
• Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan professional sebelum disampaikan kepada DPR ;
• Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistic keuangan yang mengacu kepada manual statistic keuangan pemerintah (Government Finance Statistic/GFS) ;
Standar akuntansi pemerintah ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun oleh suatu komite standar akuntansi pemerintah yang independen yang terdiri dari para profesional. Agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh kementrian negara/lembaga. Dalam undang – undang ini juga mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah secara tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemerintah Keuangan, maka Badan Pemerintah Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD.
V.Penyelesaian Kerugian Negara
Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementrian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam instansi yang dipimpinnya telah terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
VI.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk badan layanan umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan badan layanan umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, berkenaan dengan itu rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja badan layanan umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah.

selengkapnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan bisa didownload disini