5.27.2009

Uraian Tugas dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan yang kemudian ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 66 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pembayaran APBN, maka peran dan fungsi dari Departemen Keuangan dalam hal ini yang didelegasikan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kewenangan dan tugas yang diembannya juga turut mengalami perubahan. Diantaranya adalah mengenai peran dan kewenangan Doelmatighead dan Rechtmatighead yang tidak lagi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan dirjen di atas, kewenangan tersebut telah beralih kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna anggaran. Oleh karena itu peran para pejabat perbendaharaan yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga menjadi sangat penting dalam menentukan kesuksesan dan kelancaran dalam penyerapan dana APBN sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan sebelumnya. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemui pada Kementerian Negara/Lembaga pada khususnya ditingkat satuan kerja, para pejabat perbendaharaan yang tidak memahami sepenuhnya apa yang menjadi tugas dan kewenangannya. Tanpa harus mencari penyebabnya, berikut saya coba untuk menyampaikan rincian singkat mengenai tugas dan kewenangan pejabat perbendaharaan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 66 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pembayaran APBN.

Kewenangan dan Uraian Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah sebagai berikut:
1.Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
2.Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa
3.Meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan
4.Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan
5.Memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA
6.Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA
7.Mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan

Uraian tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK
2.Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan
3.Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP,SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU)
4.Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali
5.Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
6.Membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA

Kewenangan dan Uraian tugas Pejabat Pembuat Komitmen

Uraian tugas/tanggung jawab tersebut di atas dapat didelegasikan kepada pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini penunjukan pejabat tersebut ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Pertanian dan atau Gubernur. Uraian tugas pejabat pembuat komitmen adalah sebagai berikut:
1.Menguji kebenaran material surat surat bukti mengenai hak pihak penagih
2.Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa
3.Meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan
4.Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
5.Memerintahkan pembayaran atas beban APBN
6.Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN
7.Mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan
8.Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK Badan Bimas Ketahanan Pangan
9.Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Badan Bimas Ketahanan Pangan
10.Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU)
11.Melakukan Pemeriksaan keadaan Kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
12.Membuat Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
13.Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN antara lain berupa:
- Keputusan-keputusan/tindakan yang menyangkut pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, seperti pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi pegawai
- Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tupoksi antara lain keputusan/tindakan, Staf Pembantu KPA, Penetapan pembiayaan kendaraan dinas operasional, mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas dll
- Keputusan/tindakan dalam rangka pengadaan barang/jasa seperti pembentukan panitia pengadaan dan pemeriksa barang/jasa, keputusan penetapan penyedia barang/jasa, surat perintah kerja dan konrak/perjanjian kerja dll

Uraian Tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran


Uraian tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran adalah sebagai berikut:
1.Memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.Memeriksa ketersediaan pagu anggaran DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
3.Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
4.Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama, orang / perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank)
5.Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak)
6.Jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal penarikan dana yang tercantum dalam DIPA dan atau ketepatannya terhadap jadwal waktu pembayaran)
7.Memeriksa pencapaian tujuan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
8.Mengkonsep dan menandatangani surat perintah membayar (SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat

Uraian Tugas Pekerjaan Bendaharawan Pengeluaran

Uraian tugas pekerjaan Bendaharawan Pengeluaran adalah sebagai berikut:
1.Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Satker
2.Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan pejabat yang berwenang
3.Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran
4.Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
5.Menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja Satker
6.Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK, SPP, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya
7.Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
8.Membantu memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen SPJK termasuk bukti-bukti pengeluaran/tagihan pembayaran
9.Meneliti kesediaan dana dalam ROK dan DIPA serta ketepatan pembebanan anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran
10.Menyampaikan dokumen SPJK dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf KPA untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut
11.Menyiapkan surat perintah pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU)
12.Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran
13.Menyiapkan data realisasi pelaksanaan anggaran belanja Satker
14.Membuat Laporan Keadaan Kas dan realisasi anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
15.Menyampaikan pendapatan dari PNBP kepada Bendahara Penerimaan
16.Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan KPA atas tagihan / permintaan pembayaran tersebut.
17.KPA meneliti/memeriksa dokumen permintaan uang/penyelesaian SPJ dari Atasan Langsung PUMK/Pejabat pembuat komitmen,dan setelah mendapat persetujuan dari KPA, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan uang muka kerja atau membayar.

Kewenangan dan Uraian Tugas Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK)

Kewenangan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) adalah membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban DIPA di unit kerjanya,sesuai kewenangan yang berlaku,sesuai kewenangan yang diberikan berupa:
• Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf pembantu,mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas
• Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk pembentukan pejabat/panitia pengadaan dan pemeriksa barang/jasa unit kerjanya
Uraian tugas pekerjaan Atasan Langsung Pemegang Uang Muka Kerja adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam ROK dan DIPA
2.Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan di unit kerjanya
3.Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak penagih
4.Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang /jasa
5.Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
6.Memeriksa keabsahan dokumen SPJK dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya
7.Mengajukan permintaan persekot untuk kegiatan operasional kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8.Mengajukan permintaan tagihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya (dokumen SPJK rampung) dengan surat pengantar yang ditujukan kepada KPA melalui Bendaharawan Pengeluaran
9.Melakukan pemeriksaan keadaan kas PUMK sekurang-kurangnya 3(tiga)bulan sekali
10.Menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan dan keuangan unit kerjanya kepada KPA dan Bendaharawan Pengeluaran
11.Memberikan bimbingan dan arahan tugas-tugasadministratif kepada staf dan PUMK
12.Menyimpan arsip dokumen SPJK dan laporan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya

Uraian Tugas Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK)

Uraian tugas Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) adalah sebagai berikut:
1.Menerima,menyimpan,membayarkan,menatausahakan uang untuk keperluan belanja unit kerjanya
2.Membantu memeriksa keabsahan dokumen SPJK dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya
3.Meneliti kebenaran perhitungan tagihan dalam dokumen SPJK tersebut dan ketersediaan dananya dalam ROK unit kerjanya
4.Mengambil uang persekot ke Bendahara Pengeluaran untuk kegiatan operasional unit kerjanya
5.Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan Atasan Langsung
6.Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan,SPJK dan dokumen-dokumen keuangan lainnya
7.Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
8.Membuat laporan bulanan realisasi anggaran belanja unit kerjanya
9.Persyaratan PUMK sesuai peraturan yang berlaku dalam surat keputusan Menteri

Uraian Tugas Pekerjaan Penanggung Jawab Kegiatan (PELMA)

Uraian tugas pekerjaan Penanggung Jawab Kegiatan (PELMA) adalah sebagai berikut:
1.Menyusun Rencana Operasional Kegiatan (ROK) unit kerjanya sesuai dengan yang tyercantum dalam DIPA dan menyampaikan kepada atasan langsung PUMK
2.Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran unit kerjanya yang telah ditetapkan dalam ROK dan DIPA
3.Melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan di unit kerjanya
4.Menyusun pertanggung jawaban administrasi keuangan atas kegiatan yang telah dilaksanakan di unit kerjanya dan menyampaikan kepada Atasan Langsung PUMK
5.Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada Atasan Langsung PUMK
6.Menyimpan laporan-laporan pelaksanaan kegiatan
7.Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat structural eselon III atau staf fungsional yang ditunjuk.