12.11.2008

Mencoba Mengenal Tan Malaka

Kisah tentang Tan Malaka tak pernah usai. Misteri kematian Pahlawan Nasional ini baru terungkap setelah setengah abad berlalu. Dengan ketekunan luar biasa, Harry A Poeze, sejarawan Belanda, menyusun buku tentang tokoh ini.

Jika sewaktu-waktu Bung Karno mengalami bahaya dan tidak dapat menunaikan tugas, harus ada penggantinya. Tokoh yang dipilih Bung Karno adalah Tan Malaka. Tan Malaka Disiapkan untuk Mengganti Bung Karno

Tan Malaka sempat lolos dari tahanan bersama 50 gerilyawan anti-Belanda yang dipimpinnya. Namun, dia yang berpisah dan bergerak dalam rombongan kecil ditangkap Letnan Dua Soekotjo di Desa Selo Panggung, lereng Gunung Wilis yang berakhir dengan eksekusi.

Dia ditembak atas perintah Letnan Dua Sukotjo dari Batalyon Sikatan bagian Divisi Brawijaya yang terakhir berpangkat Brigadir Jenderal dan pernah menjadi Wali Kota Surabaya. Data tersebut diperoleh dari kesaksian pelbagai pihak seperti rekan gerilya Tan Malaka, anggota Batalyon Sikatan, keterangan warga desa dan tokoh-tokoh angkatan 1945,kata Poeze yang memulai riset Tan Malaka sejak tahun 1980. Poeze yang ditemui di Jakarta, Jumat (27/7) menjelaskan, Tan Malaka ditembak mati tanggal 21 Februari 1949.

Tan Malaka atau Sutan Ibrahim bergelar Datuk Tan Malaka lahir 2 Juni 1897 di Nagari Pandam Gadang, Suliki, Sumatera Barat. Saat datang ke Semarang, dia menjadi akrab dengan Semaun yang sepikiran untuk membentuk generasi baru lewat pendidikan di
sekolah. Langkah Tan Malaka digagalkan pemerintah Hindia Belanda dengan membuangnya ke Kupang, 1922, setelah aktivitasnya di PKI menguat.
Dalam sebuah diskusi tentang sosok ini tujuh tahun lalu, Hadidjojo Nitimihardjo (Ketua Umum Partai Murba), Alex Paath (Sekjen Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia '66), dan Burhan Magenda (anggota DPR RI, saat itu) sepakat menyebut Tan Malaka sebagai salah satu pemikir dan pejuang besar Indonesia.
Sebagai pejuang angkatan 1920-an, Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan lain-lain, adalah para pemikir yang mendalami ideologi-ideologi besar dunia, sehingga terlalu sempit untuk mengatakan Tan Malaka adalah seorang Marxis.
Karya puncak pemikiran Tan Malaka dalam Madilog (materialisme, dialektika, logika), melukiskan bagaimana dia menggeluti berbagai agama. Nilai-nilai Marxisme dia ambil secara selektif dan didasari dialektika dengan pemikiran-pemikiran lainnya, bahkan Tan Malaka pun memperhitungkan faktor-faktor masyarakat di sekitarnya.

Tokoh penuh pemikiran ini ditangkap dan dijebloskan penjara pada 1946. Tetapi setelah tokoh peristiwa Madiun 1948, dia dikeluarkan begitu saja. Tak menunggu lama Tan Malaka kemudian merintis pembentukan Partai Murba, 7 November 1948 di Jogjakarta. Tetapi Februari 1949 dia menghilang.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963 menetapkan Tan Malaka adalah seorang Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

[+/-] Selengkapnya...

Waspadai Paham Liberalisme

Belum Ada Kesamaan Hak Beragama

Sekitar 232 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi sepanjang 2008. Hal itu disebutkan dalam laporan tahunan Wahid Institute, Jakarta, baru-baru ini. Angka itu dinilai mengindikasikan belum adanya kesamaan hak dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Tanah air.

Kasus yang cenderung menonjol biasanya terkait penyesatan agama dan kekerasan antargolongan yang mengatasnamakan agama. Hal itu bisa terus berulang jika tidak ada perubahan regulasi hukum yang menjamin hak kebebasan beragama seseorang. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya toleransi antarumat beragama di masyarakat.

Tak hanya itu, sebagian warga Indonesia juga memiliki kecenderungan mudah emosi terhadap perbedaan keyakinan. Lemahnya jaminan hak warga golongan minoritas juga membuktikan penegakan hukum yang lemah di negeri ini. Demikian Pernyataan dari Wahid Institute yang dilaporkan oleh Liputan6.com

Pendapat saya

Saat ini kita perlu untuk mewaspadai gerakan dari sekelompok orang yang bersemboyan tentang kebebasan. Kebebasan dipoles menjadi sesuatu daya tarik yang memikat. Dibalik kebebasan itu terselip juga bencana dan kebodohan, apakah kita bersedia untuk kembali pada jaman jahiliyah dimana semua orang bebas melakukan apa saja dan tidak ada aturan. Peradaban pada saat itu menjadi sangat tidak bermoral. Inipula yang dicoba untuk dikondisikan pada bangsa ini oleh segelintir orang yang menyerukan kerusakan dan perpecahan dibalik slogan-slogan kebebasan. Kelompok ini mungkin merupakan reinkarnasi dari Abu Lahab dan Abu Jahal beserta kroni-kroninya. Karena sesungguhnya kebebasan itu tidak mutlak harus dilaksanakan diseluruh aspek kehidupan. Apalagi dalam masalah spiritual dan keyakinan. Akan banyak orang yang menjadi komunis, atheis, dan animisme jika manusia diberikan kebebasan. Karena sesungguhnya manusia itu adalah makhluk yang sangat tidak sempurna, perlunya ada bimbingan dan pencerahan ke jalan yang benar. Perlu adanya proses pembelajaran dalam berkeyakinan, adalah sangat wajar jika seseorang yang tidak mengerti tentang akidah dan kodrat manusia dibimbing untuk menjadi mengerti dan menjadi manusia yang jauh lebih baik. Dalam proses pembelajaran tersebut dilaksanakan secara fleksibel tergantung dari masing-masing pribadi yang dihadapi, ada yang cukup dengan cara yang lembut dan santun, ada yang memerlukan ketegasan, dan tidak pula menutup kemungkinan dengan cara yang sedikit represif. Tergantung kondisi, manusia yang dihadapi. Selama ini yang dianggap pelanggaran oleh kroni Abu Jahal itu adalah sebuah bimbingan dan pencerahan kepada sekelompok manusia lain yang sesat dan keras kepala agar kembali ke jalan yang benar sesuai akidah dan kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan TUHAN. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang teratur, damai, bermoral, kondisi sosial kemasyarakatan yang harmonis. Kondisi yang damai tentu saja berawal dari kekuatan spiritual yang mantap dan taat pada aturan dalam berkeyakinan. Kondisi yang damai tidak mungkin tercipta dari manusia-manusia yang berpaham kebebasan tanpa aturan, yang mencoba menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, dan tidak segan-segan merubah tuntunan TUHAN demi memuaskan keinginan dan ambisi. Bukankan itu kafir namanya. SUBHANALLAH......
Semoga kita sekalian bukan termasuk golongan yang dilaknak oleh ALLOH.
Mari kita kembali pada kodrat dan fitrah kita sebagai manusia. Hakekat penciptaan makhluk hidup oleh ALLOH hanya semata-mata untuk beribadah kepada NYA, dan bukan untuk bebas tanpa batas dalam menjalankan hidup.

ALLOHU AKBAR...
ALLOHU AKBAR...


[+/-] Selengkapnya...

Bahaya Laten Kelangkaan Pupuk

Konsep awal negeri ini adalah sebuah negara agraris, dimana sektor industri yang patut untuk dikembangkan adalah industri pertanian dan pengolahan hasil pertanian. Karena hal tersebut sangat didukung dengan kondisi alam yang subur dan iklim yang relatif ramah terhadap dunia pertanian. Seperti kata pepatah " Negeri Makmur Gemah Ripah Loh Jinawi " Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang kita jumpai saat ini, dimana kelangkaan pangan terjadi di hampir merata tempat, bahkan yang sangat memilukan adalah mewabahnya penyakit busung lapar. Sungguh tragis, di negeri yang sangat strategis secara demografis terjadi kelaparan dan busung lapar.

Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa negeri ini salah urus, dari sejak pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde yang terbaru. Bagaimana mungkin negeri yang dulunya subur dan makmur laksana jamrud katulistiwa dan menjadi promadona di seantero jagad berubah menjadi sebuah negara jahiliyah yang diliputi kemalangan dan serba kesusahan. Mencoba untuk sebentar menengok kebelakang, Kerajaan Belanda berlayar dan ekspansi ke Tanah Sumatra dan Jawa karena sangat tertarik dengan cengkeh dan tembakau hasil pertanian nusantara yang sangat memikat. Portugis pertama kali berlayar ke tanah Ambon dan Nusa Tenggara karena terpikat oleh pala. Mereka begitu berhasrat untuk menguasai nusantara karena hasil alam yang sangat bagus kualitasnya. Kenapa bukan itu yang mestinya kita pertahankan dan kita kembangkan. Mengapa harus merambah hutan. Mengapa harus mengeksplor sumber daya alam fosil secara besar-besaran. Bukankah hal itu hanya menimbulkan malapetaka saja. Bencana Alam, Global Warming dan Climate Change adalah sebuah keniscayaan ketika semua sumber daya alam fosil yang ada di perut dan kulit bumi nusantara ini dikeruk dengan sporadis dan tanpa pertimbangan.
Industri pertanian yang seharusnya kita kembangkan seperti halnya ini dikembangkan di Thailand, China, dan Australia. Saat ini semua produk pertanian kita terpuruk dibandingkan dengan hasil produk negara lain, apa yang dimungkinkan menjadi penyebabnya. Industri Pertanian kita lemah, salah satu nya adalah karena kelangkaan pupuk yang menjadi faktor penunjangnya. Apa yang tidak langka di negeri ini, coba kita amati selama ini bahwa kelangkaan suatu komoditas di negeri ini pasti ada gilirannya. Kali ini pupuk pun langka. Negara ini macam tidak mengerti manajemen saja. Semuanya hanya bisa memberikan reaksi ketika segala kelangkaan sudah terjadi.
Mengingat pentingnya pupuk dalam usaha menjaga ketahanan pangan, mari kita kembali kepada amanah UUD'45 dan Pancasila dimana cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kaitannya dengan pupuk, agar produksi dan distribusi pupuk dikuasai oleh negara.

Produksi pupuk selama ini memang dikuasai oleh negara melalui BUMN, akan tetapi distribusinya dilakukan ole swasta. Pangkal kelangkaan komoditas terjadi dalam dua fase yaitu produksi dan distribusi. Kembali flashback ketika kelangkaan minyak goreng terjadi pertengahan tahun lalu terjadi karena CPO/minyak sawit dilempar semua ke pasar internasional. Fase produksi yang membuat minyak goreng langka, begitupun dengan BBM, hampir semua penyebab kelangkaannya terjadi di sisi distributor (Pertamina) dengan segala permasalahannya. Namun ketika terjadi kelangkaan pupuk terjadi, kesalahan langsung ditimpakan pada distributor tingkat pengecer. Seperti yang banyak kita saksikan di media masa dimana para petani dengan pengecer di tingkat pedesaan sempat bersitegang. Bukankah ini konflik horizontal yang sengaja diciptakan di kalangan masyarakat tingkat bawah. Dimana sesungguhnya bukan mereka yang sebenarnya patut dipersalahkan, namun karena segala keterbatasan yang mereka miliki membuat mereka sengaja dikorbankan. Ini tidak fair !!! Namun jika kita coba cermati lagi, hal ini dapat dimungkinkan karena terjadinya penumpukan di gudang-gudang pabrik seperti yang terjadi di gudang Pusri atau bisa juga karena sebagian besar pupuk di ekspor ke luar negeri. Bukankah ini menyakitkan, dimana BUMN ini didirikan oleh negara dengan salah satu tujuan utamanya adalah memproduksi pupuk untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri guna menunjang industri pertanian. Namun ketika semua BUMN pupuk berlomba untuk meningkatkan ekspor ke luar negeri demi mengejar untung yang notabene akan mereka bagi-bagi dikalangan intern BUMN itu sendiri dalam bentuk bonus, dan berbagai macam hadiah dan fasilitas yang mereka nikmati sendiri. Dimana hati nurani dan moral kita, ketika sesama anak bangsa tidak saling memahami fungsi masing-masing. BUMN ini laksana anak yang durhaka bagi negeri ini yang telah melahirkan mereka.

Sejak oktober lalu sudah masuk musim tanam padi. Pada masa awal, pupuk urea benar-benar sangat dibutuhkan oleh petani agar tanaman padi yang ditanam dapat tumbuh subur dan diharapkan dapat memberi hasil panen yang berkualitas. Terlambat memberi pupuk pada saat awal akan mengakibatkan tanaman padi terganggu pertumbuhannya dan dapat mengurangi potensi hasil panen. Apapun hasil permainan yang sedang dimainkan, kita harus waspada. Bisa saja ini merupakan sabotase untuk memperburuk citra pemerintah yang sedang berkuasa. Tentu saja, tidak seorangpun boleh membiarkan usaha-usaha yang dapat mengganggu ketahanan pangan demi kepentingan sekelompok golongan.

Sekali lagi yang perlu digaris bawahi, bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dikuasai bukan berarti negara cukup menguasai mayoritas saham seperti kata pengobral BUMN. Menguasai harus berarti benar-benar menguasai, memiliki 100% saham, menguasai bahan mentahnya apabila tersedia di dalam negeri, dan menguasai distribusinya. Mungkin akan timbul kritik bahwa hal ini merupakan bentuk fasis. Dianggap Fasis tidak menjadi masalah, asalkan kepentingan rakyat harus diutamakan, segala sesuatnya teratur, pupuk selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Tidak seperti saat ini, ketika negara tidak menguasai, semua hal hanya menunggu giliran untuk menjadi langka. JANGAN RAKYAT DIKORBANKAN....

HAPUSKAN KAPITALISME DI NEGERI INI
BANGUN KEMBALI BANGSA, DENGAN SEMANGAT PANCASILA

[+/-] Selengkapnya...

12.10.2008

Fuel Injection

Ada hal yang selama ini menarik perhatian saya ketika saya menyaksikan iklan salah satu produk sepeda motor. Dalam iklan tersebut ditampilkan bahwa produk mereka telah menggunakan teknologi FUEL INJECTION apakah yang dimaksud dengan fuel injection itu? Selama ini yang saya ketahui teknologi fuel injection hanya dipakai oleh mobil. Namun apakah sebenarnya teknologi fuel injection itu, dan bagaimana penerapannya dalam teknologi motor. Mari kita coba kupas sedikit tentang fuel injection.

Berbagai macam cara dan usaha yang dilakukan untuk mengurangi kadar gas buang beracun yang dihasilkan oleh mesin-mesin kendaraan bermotor seperti penggunaan BBM bebas timbal, penggunaan katalis pada saluran gas buang, dll.

Sebagaimana mesin 2 langkah yang harus digantikan oleh mesin 4 langkah, sistem karburasi manual akhirnya juga akan digantikan oleh sistem karburasi digital.

Sistem injeksi bahan bakar elektronik (karburasi digital) sudah mulai diterapkan pada mesin sepedamotor, perlahan tapi pasti akan menggantikan sistem yang sudah lama bertahan yaitu karburator (karburasi manual).

Karena mesin sepedamotor merupakan kombinasi reaksi kimia dan fisika untuk menghasilkan tenaga, maka kita kembali ke teori dasar kimia bahwa reaksi pembakaran BBM dengan O2 yang sempurna adalah:

14,7:1 = 14,7 bagian O2 (oksigen) berbanding 1 bagian BBM

Teori perbandingan berdasarkan berat jenis unsur, pada prakteknya perbandingan diatas (AFR – Air Fuel Ratio) diubah untuk menghasilkan tenaga yang lebih besar atau konsumsi BBM yang ekonomis.

Karburator juga mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai kondisi perbandingan sesuai teori kimia diatas namun dilakukan secara manual. Karburator cenderung diatur untuk kondisi rata-rata dimana sepedamotor digunakan sehingga hasilnya cenderung kearah campuran BBM yang lebih banyak dari kebutuhan mesin sesungguhnya.

Untuk EFI karena diatur secara digital maka setiap ada perubahan kondisi penggunaan sepedamotor ECU akan mengatur supaya kondisi AFR ideal tetap dapat dicapai.

Contohnya: Pada sistem Karburator ada perbedaan tenaga jika sepedamotor digunakan siang hari dibandingkan malam hari, hal ini karena kepadatan oksigen pada volume yang sama berbeda, singkatnya jumlah O2 berubah pasokkan BBM tetap (ukuran jet tidak berubah).

Hal ini tidak terjadi pada sistem EFI karena adanya sensor suhu udara (Inlet Air Temperature) maka saat kondisi kepadatan O2 berubah, pasokkan BBM pun disesuaikan (waktu buka injector ditambah atau dikurangi). Jadi sepedamotor yang menggunakan EFI digunakan siang atau malam tetap optimum alias tenaga tetap sama.

Perbedaan utama Karburator dibandingkan EFI adalah:

Karburator EFI
BBM dihisap oleh mesin BBM diinjeksikan/disemprotkan ke dalam mesin
Pengapian Terpisah Sistem Pengapian menyatu

Komponen-komponen dasar EFI
Setiap jenis atau model sepedamotor mempunyai desain masing-masing namun secara garis besar terdapat komponen-komponen berikut.

ECU – Electrical Control Unit
Pusat pengolah data kondisi penggunaan mesin, mendapat masukkan/input dari sensor-sensor mengolahnya kemudian memberi keluaran/output untuk saat dan jumlah injeksi, saat pengapian.

Fuel Pump
Menghasilkan tekanan BBM yang siap diinjeksikan.

Pressure Regulator
Mengatur kondisi tekanan BBM selalu tetap (55~60psi).

Temperature Sensor
Memberi masukan ke ECU kondisi suhu mesin, kondisi mesin dingin membutuhkan BBM lebih banyak.

Inlet Air Temperature Sensor
Memberi masukan ke ECU kondisi suhu udara yang akan masuk ke mesin, udara dingin O2 lebih padat, membutuhkan BBM lebih banyak.

Inlet Air Pressure Sensor
Memberi masukan ke ECU kondisi tekanan udara yang akan masuk ke mesin, udara bertekanan (pada tipe sepedamotor ini hulu saluran masuk ada diantara dua lampu depan) O2 lebih padat, membutuhkan BBM lebih banyak.
Atmospheric Pressure Sensor memberi masukan ke ECU kondisi tekanan udara lingkungan sekitar sepedamotor, pada dataran rendah (pantai) O2 lebih padat, membutuhkan BBM lebih banyak.

Crankshaft Sensor
Memberi masukan ke ECU posisi dan kecepatan putaran mesin, putaran tinggi membutuhkan buka INJECTOR yang lebih cepat.

Camshaft Sensor
Memberi masukan ke ECU posisi langkah mesin, hanya langkah hisap yang membutuhkan buka INJECTOR.

Throttle Sensor
Memberi masukan ke ECU posisi dan besarnya bukaan aliran udara, bukaan besar membutuhkan buka INJECTOR yang lebih lama.

Fuel Injector / Injector
Gerbang akhir dari BBM yang bertekanan, fungsi utama menyemprotkan BBM ke dalam mesin, membuka dan menutup berdasarkan perintah dari ECU.

Speed Sensor
Memberi masukan ke ECU kondisi kecepatan sepedamotor, memainkan gas di lampu merah dibanding kecepatan 90km/jam, buka INJECTOR berbeda.

Vehicle-down Sensor
Memberi masukan ke ECU kondisi sepedamotor, jika motor terjatuh dengan kondisi mesin hidup maka ECU akan menghentikan kerja FUEL PUMP, IGNITION, INJECTOR, untuk keamanan dan keselamatan.

Electronic Fuel Injection memang lebih unggul dibanding karburator, karena dapat menyesuaikan takaran BBM sesuai kebutuhan mesin standar.

ECU diprogram untuk kondisi mesin standar sesuai model sepedamotor, di dalam ECU terdapat tabel BBM yang akan dikirim melalui Injector sesuai kondisi mesin standar.

Jika ada perubahan dari kondisi standar misalnya filter udara diganti atau dilepas, walaupun ada pengukur tekanan udara (inlet air pressure sensor) pasokkan BBM hanya berubah sedikit, akhirnya sepedamotor akan berjalan tidak normal karena O2 terlalu banyak (lean mixture).

Tabel ECU standar biasanya tidak dapat dirubah, karena tujuan utama EFI adalah pengurangan kadar emisi gas buang beracun.

Untuk mesin modifikasi memerlukan modifikasi tabel dalam ECU, hal ini dapat dilakukan dengan:
1. Software yang dapat masuk ke dalam memory ECU – hanya dimiliki oleh ATPM atau dealer.
2. Piggyback alat tambahan diluar ECU - bekerja dengan cara memanipulasi sinyal yang dikirim ke Injector untuk membuka lebih lama.
3. Tukar ECU aftermarket yang dapat diprogram tabel memory-nya, sesuai modifikasi, sesuai kondisi sirkuit.

[+/-] Selengkapnya...

Daging Kurban Bertuliskan Asma Allah

Sejumlah warga di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diramaikan dengan adanya tulisan asma Allah pada empat potong daging kurban milik salah seorang warga. Hingga dini hari tadi, warga masih berdatangan untuk melihat langsung peristiwa itu.

Tulisan Allah pada empat potong daging iga Sapi milik Martin tersebut, langsung mengundang perhatian warga setempat untuk melihatnya. Warga pun berdatangan ke rumah Martin, di Jalan Ulujami Raya, RT. 0015/005 No.28, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tulisan itu pertama kali ditemukan oleh Rosida, istri Martin, saat hendak direbus.

Sebelumnya, Martin mendapat daging tersebut dari pembagian daging kurban di Depok. Namun, setelah daging dipotong dan hendak direbus, Rosida, melihat tulisan Allah yang sama pada empat potong dagingnya. Beberapa warga yang datang melihat pun membenarkan pemandangan yang jarang ditemukan ini.

Hingga dini hari tadi, beberapa warga yang penasaran masih mendatangi rumah Martin untuk menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Dilaporkan dari Ulujami oleh reporter TV ONE

[+/-] Selengkapnya...

12.02.2008

Nasehat kecil

Pernah kah anda
Berada dalam situasi yang belum pernah terbayangkan sebelumnya
Suatu ketika situasi itu menjadi begitu indah,
mungkin lebih indah dari apa yang anda harapkan
namun tidak menutup kemungkinan
situasi itu menjadi begitu dingin,...dan membeku,...
kemudian berubah menjadi sebuah kondisi dimana apapun yang anda coba perbuat
berbuah menjadi sebuah Kesalahan
apapun yang anda kerjakan menjadi serba salah

salah di sini tentu saja menurut penilaian orang lain
orang-orang di sekitar menghakimi tindakan anda
dan belum berupaya untuk memahami apa yang terjadi di balik tindakan anda tersebut

pernah kah anda mengalaminya
sebuah situasi yang begitu mudah
apapun yang anda lakukan akan mendapat penghargaan,...
begitu mudahnya sehingga penghargaan itu menjadi terasa begitu berlebihan
dan tidak sebanding dengan yang telah anda perbuat,...
begitu kecil jasa yang dikerjakan
begitu besar penghargaan yang diterima
sebuah masa-masa yang begitu mudah untuk melakukan apapun
saya yakin,...anda akan merasa begitu nyaman dengan keadaan ini
serasa ingin menghabiskan sisa nafas yang tersisa
dalam kondisi tersebut

itulah kehidupan
itulah takdir
sesuatu yang tidak mampu kita pilih
sesuatu yang harus mampu kita terima
karena memang dalam hidup itu penuh dengan perjuangan
karena memang dalam hidup itu penuh dengan keterbatasan
karena hidup kita ini adalah kehidupan yang semu
kehidupan kita ini masih belum sebenar-benarnya hidup

karena hakekat kehidupan itu adalah dimana tidak ada lagi kematian

hakekat hidup yang sebenarnya itulah yang harus kita perjuangkan
selama masih punya pilihan yang dapat menentukan kehidupan kita kelak

[+/-] Selengkapnya...

12.01.2008

Analisis Startegi BCA bersaing dalam krisis Global

PENDAHULUAN

Tahun 2008 dimulai dengan sebuah isu yang kurang menyenangkan bagi dunia perekonomian global, secara garis besar dunia mengalami resesi. Di awali dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia sebagai dampak dari krisis subprime mortage di Amerika. Krisis ini telah melimbungkan kinerja serta menguras keuntungan pada beberapa raksasa investment bank dunia, seperti Citigroup merugi US$ 18 miliar, UBS merugi US$ 13,5 miliar, dan juga beberapa Investment bank lainnya.
Krisis lain terjadi di Inggris, dimana Bank of England yang bertindak sebagai “ the lender of last resort “ terpaksa menyuntikkan dana 700 juta Pounds atau sekitar Rp. 12,6 triliun untuk meredam aksi rush yang mendera Northern Rock sebagai dampak negatif dari krisis subprime mortage di Amerika. Bagaimanapun juga secara empirik kestabilan ekonomi satu kawasan dan atau Negara sangat dipengaruhi oleh perekonomian dunia, akibatnya baik secara langsung maupun tidak krisis keuangan dibelahan dunia yang lain akan serta merta mempengaruhi perekonomian dunia di kawasan atau Negara lain, terutama pada emerging market, seperti Indonesia.

Di negeri ini aset lembaga keuangan terutama berasal dari Portofolio Perbankan, Pasar Modal, Industri Asuransi dan lainnya. Khusus untuk aset perbankan nasional, telah mengalami kenaikan sebesar 17,3 % dari sebelumnya Rp. 1.693,14 triliun pada desember 2006 menjadi Rp. 1.986,5 triliun. Pangsa aset perbankan nasional dikuasai oleh 10 bank pemilik aset terbesar dari 130 bank yang ada ( BI-SPI, Desember 2007 ).
Dengan dominasi kepemilikan asset yang mengerucut pada 10 bank , maka akan membawa konsekuensi pada kondisi stabilitas keuangan yang bergantung pada perilaku dari 10 bank asset tersebut. Perilaku mereka dapat menjadi penentu akan kemungkinan terjadinya resiko sistemik pada sistem perbankan Indonesia. Dapat dicermati, pertarungan antar raksasa bank di Indonesia akan sengit dan seru, terutama menjelang diberlakukannya single precence policy ( SPP ) pada akhir 2010. Dari kepemilikan raksasa bank, maka secara individual bank yang akan muncul sebagai pembentuk karakter perbankan nasional adalah Bank mandiri, BRI, BNI 46, Danamon, dan BCA. Kelima bank ini akan memainkan peran yang besar dalam percaturan perbankan nasional. Masing-masing bank mengusung karakter sendiri yang pada satu sisi memiliki keunggulan tehadap lainnya, dan pada saat yang sama memiliki persamaan dan kelemahan yang akan membentuk ketahanan industri perbankan.

PEMBAHASAN

Latar Belakang Perusahaan
BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Keberadaanya selama kurang lebih 51 tahun melayani masyarakat menjadikan Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan finansial tertua saat ini dan tetap solid dalam komitmennya melayani kebutuhan perbankan di nusantara. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi di tahun 1997. Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini mempengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.
Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama. Di bulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun, padahal di bulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pada BCA telah sepenuhnya pulih, dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia di tahun 2000.
Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan public. Penawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000, dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham ke dua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.
Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial. Kinerja Bank Central Asia pada tahun 2007 menunjukkan usaha yang memuaskan, hal ini ditandai dengan pertumbuhan total aktiva 23,3% sebesar Rp 218 triliun dibandingkan dengan total aktiva sebelumnya sebesar Rp176,8 triliun. Pertumbuhan tersebut disebabkan peningkatan portofolio kredit dan rekening transaksional dana pihak ketiga. Total portofolio meningkat sebesar 34,1% menjadi Rp82,4 triliun pada tahun 2007. Secara presentase kredit konsumer mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 67,6% menjadi Rp14,2 triliun terutama didorong oleh pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB), selain kredit konsumer kredit korporasi juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 36,9% menjadi Rp32,8 triliun yang dipicu aktivitas di sektor telekomuniksi, minyak dan gas, perkebunan dan pertanian. Dana pihak ketiga tumbuh sebesar 23,9% menjadi Rp189,2 triliun. Hal ini dipicu peningkatan dana dari produk tabungan dan giro. Pada akhir tahun 2007, saldo rekening transaksional (tabungan dan giro) terhadap dana pihak ketiga meningkat menjadi 73,3%.
Kinerja Bank Central Asia (BCA) yang baik pada tahun 2007 membuat laba BCA meningkat 5,8 % yakni sebesar Rp4,5 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4,2 triliun. Selain kinerja yang baik, peningkatan ini juga disebabkan stabilnya pendapatan bunga (interest income) bersih dan produk jasa layanan ( fee based income) dari BCA.

Visi
Bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
Misi
• Membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan.
• Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan financial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah.
• Meningkatkan nilai franchais dan nilai stakeholder BCA

Strategi Persaingan BCA
Dalam mengelola bank, BCA bertumpu pada tiga prioritas yaitu mempertahankan keunggulan sebagai bank transaksional pilihan nasabah, meyalurkan kredit yang didukung oleh manajemen resiko yang efektif , serta menerapkan tata kelola pada setiap aspek bisnis. Dalam menghadapi tantangan perubahan ekonomi yang bersifat struktural maupun pergerakan suku bunga, pihak manajemen berupaya untuk tetap konsisten dalam mengelola BCA. Hal tersebut dimaksudkan dengan tujuan mengoptimalkan posisi likuiditas untuk meningkatkan profitabilitas, dan investasi pada franchise BCA guna mengembangkan sumber pendanaan yang menguntungkan.
BCA tidak saja menjadi bank yang semakin dekat dengan para nasabahnya, lebih dari itu BCA menyediakan koneksi dan kenyamanan untuk bertransaksi, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi, dimanapun mereka berada, dan kapanpun harus melakukannya. Fokus utama dari strategi BCA adalah :
1. Memfokuskan diri pada transaksi pembayaran dan penyelesaian melalui investasi di jaringan yang kokoh sekaligus meningkatkan basis dana pihak ketiga BCA.
2. Meningkatkan aktiva produktif melalui penyaluran kredit yang menguntungkan disertai pengelolaan resiko yang efektif.
3. Menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian di setiap aspek bisnis.
Meskipun tampaknya sangat sederhana, strategi ini ternyata sangat efektif di masa-masa di mana industri perbankan harus beradaptasi dengan perubahan - perubahan struktural yang mengikuti siklusnya. Strategi ini tetap relevan ketika bank dituntut menyesuaikan diri pada berbagai perubahan regulasi. Disamping itu, BCA telah mendefinisikan dan mempublikasikan standar nilai dan etika yang tertuang dalam kode etik banker BCA yang meliputi :
1. Kepatuhan, ketaatan pada undang – undang dan peraturan yang berlaku, serta sistem dan prosedur yang telah ditetapkan bank.
2. Integritas, tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarga, menjaga nama baik, keamanan harta kekayaan bank, kerahasiaan data nasabah dan data bank. Menjaga perilaku agar kepentingan pribadi tidak bertentangan dengan kepentingan bank ataupun nasabah.
3. Etika, tidak melakukan perbuatan tercela.
4. Keharmonisan lingkungan kerja, menjaga dan membina keharmonisan lingkungan kerja dan persaingan yang sehat.
5. Kompetensi, senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan dengan mengikuti perkembangan industri perbankan khususnya dan dunia usaha pada umumnya.
Investasi BCA pada jaringan telah memungkinkan skala operasi dan layanan yang mampu mempertahankan simpanan dan pinjaman yang sehat. Dalam mengelola perubahan, termasuk perubahan tingkat suku bunga dan nilai tukar. BCA secara konsisten, pertama, memanfaatkan posisi likuiditas yang kuat untuk meningkatkan profitabilitas ; kedua, secara berkesinambungan melakukan investasi infrastruktur untuk mempertahankan franchise value sehingga dalam situasi suku bunga yang bergejolak sekalipun bank dapat mempertahankan performanya. BCA mengembangkan pendekatan total customer relationship untuk kenyamanan nasabah bisnis dan perseorangan. Keunggulan jaringan yang dimiliki BCA memberikan lebih banyak waktu bagi staff BCA untuk lebih proaktif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan nasabah. Dengan pendekatan total customer relationship, BCA membantu memenuhi kebutuhan nasabah baik selaku pribadi maupun pelaku usaha.
Ditengah kecenderungan penurunan suku bunga, banyak kalangan berpendapat bahwa hal tersebut dapat memberikan tekanan terhadap marjin BCA. Namun demikian, BCA dapat mengatasinya dengan mengandalkan keunggulan – keunggulan strategis yang dimilikinya, yaitu : struktur dana pihak ketiga yang didominasi oleh produk giro dan tabungan, luasnya jangkauan operasi akan mempermudah BCA untuk meningkatkan volume transaksi keuangan dan melakukan ekspansi kredit. Selain itu, inflasi satu digit akan mendukung BCA dalam melakukan efisiensi pengelolaan biaya.

Analisis SWOT
• Kekuatan :
1. Tim manajemen yang sangat profesional yang selalu mengikuti kebijakan dan regulasi perbankan nasional dan internasional ;
2. Sumber daya manusia (SDM) yang terlatih baik dan berorientasi pada pelayanan bagi nasabah ;
3. Rangkaian produk dan jasa yang inovatif dan memenuhi kebutuhan yang aktual ;
4. Pemanfaatan teknologi paling mutakhir secara tepat ;
5. Upaya yang terus-menerus dalam mempertahankan tingkat pengamanan perbankan yang paling tinggi ;
6. Jaringan yang luas dari kantor cabang dan kantor cabang pembantu di seluruh Indonesia ;

• Kelemahan :
1. Layanan perbankan BCA yang selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi masih perlu disempurnakan untuk mengurangi rasa ketidaknyamanan dari para nasabah.
2. Konsentrasi alokasi kredit BCA lebih terfokus pada korporasi perusahaan menengah keatas, sehingga sangat rawan terhadap kemungkinan kredit macet ketika iklim ekonomi sedang krisis dan nilai tukar mata uang yang fluktuatif.
3. BCA belum menjadi bank pilihan utama bagi sebagian masyarakat Indonesia yang mampu mengakomodasi sebagian besar kebutuhan mereka akan layanan perbankan.

• Kesempatan :
1. Sejalan dengan tekad pemerintah yang terus mengembangkan perekonomian Indonesia.
2. Pencanangan tahun 2008 sebagai tahun edukasi perbankan bagi masyarakat, memungkinkan dunia perbankan bertarung secara kompetitif untuk berebut nasabah.
3. Kecenderungan pola hidup masyarakat yang konsumtif, merupakan salah satu peluang yang perlu dicermati untuk meningkatkan jenis produk jasa kredit perbankan dan kualitas pelayanan bagi nasabah.
4. Kecepatan kemajuan teknologi informasi sangat mendukung komitmen BCA untuk mempermudah pelayanan demi meningkatkan kepuasan nasabah.

• Hambatan :
1. Perkembangan dunia bisnis semakin kompleks dengan tingkat persaingan yang tinggi ditengah kondisi perekonomian Indonesia yang terus bergejolak dan tingkat inflasi yang cukup tinggi.
2. Masyarakat cenderung meminati layanan perbankan yang simple dan menawarkan berbagai macam fleksibilitas serta berbagai macam hadiah yang menggiurkan.
3. Tingkat inflasi yang terus meningkat mengurangi minat masyarakat untuk menyimpan uang di bank.

Analisis Kekuatan Persaingan Dunia Perbankan

Pesaing
Saat ini keberadaan BCA berada ditengah pertarungan raksasa-raksasa perbankan di Indonesia. Persaingan dunia perbankan sangat ketat, terutama ketika bank-bank besar milik pemerintah yang mulai kompetitif dalam memberikan produk dan jasa layanan perbankan. BCA akan dihadapkan pada sebuah tantangan bahwa masyarakat akan cenderung memilih perbankan milik pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena masih adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terjadi krisis ekonomi yang berkelanjutan. Bagaimanapun juga masyarakat butuh jaminan keamanan akan likuiditas dana yang mereka simpan di bank, dan masyarakat mulai bijak dalam menentukan bank apa yang akan dipilih. Pertimbangannya tentu saja tidak hanya hadiah-hadiah menarik yang ditawarkan. Didukung dengan kepemilikan asset yang besar serta support dari pemerintah yang jauh lebih besar bank – bank pemerintah menjadi pesaing yang cukup potensial dan perlu mendapat perhatian yang serius dari pihak manajemen BCA.

Pesaing baru
Pesaing baru yang juga cukup potensial di dunia jasa keuangan dan perbankan saat ini adalah munculnya berbagai macam bank yang memberikan layanan perbankan dengan basis pengelolaan syariah. Bank – bank yang lain sudah mulai membuka divisi yang memberikan layanan syariah, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BPD Syariah. Tampaknya ekspekstasi masyarakat terhadap bank-bank syariah cukup tinggi. Hal ini dikarenakan secara spiritual lebih memberikan ketentraman bagi nasabah, terutama untuk nasabah yang beragama Islam. Layanan dengan metode syariah juga dirasa lebih menguntungkan bagi para pengusaha kecil karena menggunakan sistem bagi hasil yang trasnparan sehingga lebih cocok di saat kondisi perekonomian yang tidak menentu.

Tekanan dari Produk Keuangan Lainnya
Pola hidup masyarakat yang konsumtif memungkinkan kebutuhan masyarakat akan sebuah kredit cukup tinggi, hal ini rupanya juga dilirik oleh perusahaan pendanaan selain bank untuk mengembangkan perusahaan mereka. Saat ini akan dengan mudah kita jumpai perusahaan leasing dengan cukup pesat dapat berkembang dikarenakan berbagai kemudahan yang mereka tawarkan terhadap nasabah dan masyarakat. Sedangakan kebutuhan masyarakat akan jasa penyimpanan uang yang aman dengan memperoleh imbalan kompetitif merupakan pangsa yang kini tidak hanya milik industri perbankan. Saat ini untuk kebutuhan jasa tersebut telah banyak berdiri berbagai perusahaan sekuritas yang menawarkan produk reksadana dan investasi pasar modal yang memberikan keuntungan yang jauh lebih besar daripada deposito perbankan. Perusahaan asuransi yang juga mulai berinovasi sehingga saat ini masyarakat tidak hanya mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan dari lembaga asuransi tapi juga keuntungan yang cukup menggiurkan. Saat ini asuransi bisa kita perhitungkan sebagai sarana investasi yang cukup menarik dan menjanjikan.
Tekanan dari nasabah
Dalam dunia bisnis dikenal ada lima tingkatan konsumen yang dalam hal ini dapat kita samakan dengan nasabah, yaitu Terorist customer, Transactional customer, Relationship customer, Loyal customer, dan Advocator customer. Dari berbagai macam konsumen atau nasabah tersebut BCA harus bersaing secara kompetitif dengan banyaknya bank, perusahaan pendanaan / leasing, dan perusahaan asuransi. Akan sangat menguntungkan jika BCA mendapat konsumen atau nasabah yang masuk dalam kategori loyal customer dan advocator customer. Kini masyarakat selaku konsumen dan nasabah akan dihadapkan pada semakin banyaknya pilihan yang menarik, ini tentu saja kondisi yang sangat bagus karena konsumen dan nasabah bisa memiliki pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka akan sebuah produk dan jasa keuangan. Pada akhirnya tingkat kepuasan nasabah akan jasa layanan perbankan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan bank kepada nasabah yang dapat diidentifikasi meliputi faktor-faktor Reliability, Responsiveness, Assurance, Emphaty, dan Tangibles.

KESIMPULAN

BCA mengadopsi praktik tata kelola perusahaan terbaik, yang merupakan pondasi dari bisnis yang transparan dan sehat. Hal tersebut merupakan komitmen pihak manajemen BCA untuk mempertahankan kepercayaan nasabah, pemegang saham, mitra bisnis dan pemangku kepentingan ( stakeholders ) lainnya. Dalam memastikan tata kelola yang optimal, direktur bersama manajemen akan selalu mengevaluasi implementasi tata kelola perusahaan secara berkesinambungan.
BCA siap memanfaatkan kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk memacu ekspansi kredit di semua segmen, baik untuk segmen individu dengan menawarkan produk-produk kredit baru. Sebagai respon terhadap tingginya inflasi dan tingkat suku bunga. BCA melakukan penyesuaian kriteria yang digunakan dalam mengevaluasi resiko kredit dan resiko pasar. Dalam proses tersebut BCA secara proaktif memperketat persyaratan kelayakan minimum kredit rating dan membatasi eksposur terhadap industri dan segmen kredit tertentu.
Intinya yang menjadi rahasia dari eksistensi BCA sebagai bank swasta ditengah krisis ekonomi adalah kekuatan pihak manajemen dalam melakukan praktik pengelolaan resiko operasional yang baik dan ketat dengan berlandaskan prinsip kehati - hatian dan pelayanan BCA kepada nasabah dengan mengembangkan pendekatan total customer relationship. Namun BCA perlu bekerja lebih keras lagi untuk dapat meyakinkan masyarakat dan nasabah akan kinerja perbankan yang mereka selenggarakan, selanjutnya memenangkan penilaian masyarakat tentang keunggulan – keunggulan produk dan jasa layanan perbankan BCA.

[+/-] Selengkapnya...

Putri Kecil Naila



Mata kecil yang indah
menatap dengan tulus dan penuh harap
sebuah senyuman kecil yang terselip indah
di bibir mungil itu

putri kecil ku
engkau adalah mukzizat yang telah dikaruniakan
ALLOH kepada ayah

putri kecil ku
kehadiranmu adalah salah satu kebesaran ALLOH

putri kecil ku
engkau adalah amanah TUHAN yang
akan ayah jaga

putri kecil ku
engkau adalah semangat
engkau adalah spirit
engkau adalah harapan
engkau adalah perjuangan

putri kecil ku
ayah akan selalu menyayangimu

[+/-] Selengkapnya...

Panduan Praktis Perpajakan bagi Bendaharawan Pemerintah

Wajib Pajak Bendaharawan

Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Selain sebagai pemungut, bendaharawan pemerintah juga sebagai pemotong PPh pasal 21/26 dan pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

A. Kewajiban Wajib Pajak

Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

1. Pendaftaran dan Penghapusan
Bendaharawan Pemerintah yang mengelola dana yang sumbernya dari APBN/APBD harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili instansi tempat Bendaharawan tersebut berada.
Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai WP adalah :
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
- Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor)
- Fotocopy SK penunjukan sebagai Bendahara

Dalam hal terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendaharan yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, tidak perlu mendaftarkan NPWP baru, tetapi memberitahukan kepada KPP dengan melampirkan :
- Fotocopy identitas (KTP, SIM, Paspor) Bendahara baru
- Fotocopy SK penunjukan sebagai Bendahara yang baru

Apabila Bendahara yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tersebut ternyata institusinya bubar, terjadi perubahan organisasi atau proyeknya telah selesai, maka dimintakan penghapusan NPWP dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dokumen-dokumen pendukungnya.

2. Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Bendaharawan mempunyai kewajiban untuk menghitung dan memungut pajak, yang selanjutnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan ke KPP. Batas waktu pembayaran dan pelaporan adalah sebagai berikut :

No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
Masa
1 PPh pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya
2 PPh pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut 7 hari setelah pembayaran
3 PPh pasal 22 Bendaharawan Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl 14 bulan berikutnya
4 PPh pasal 22 Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
5 PPh pasal 22 Pemungut tertentu Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya
6 PPN & PPnBM Bendaharawan Tgl 17 bulan berikutnya Tgl 14 bulan berikutnya
Tahunan
1 PPh pasal 21 Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun bagian tahun pajak
2 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT -
3 BPHTB Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

B. Kewajiban Bendaharawan atas PPh

Bendaharawan berkewajiban untuk :
1. Memotong PPh pasal 21 atas pembayaran gaji/honor
2. Memotong PPh pasal 22 atas pengadaan barang
3. Memotong PPh pasal 23 atas pengadaan jasa
4. Memotong PPh pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri

Bendaharawan tidak melakukan pemotongan PPh pasal 22 atas :
5. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
6. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
7. Pembayaran / pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)

C. Kewajiban Bendaharawan atas PPN & PPnBM

Atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, Bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM.

Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN & PPnBM atas :
1. Pembayaran yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- termasuk PPN & PPnBM
2. Untuk pembebasan tanah
3. Pembayaran atas BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan
4. BBM dan Non-BBM oleh Pertamina
5. Rekening telepon
6. Jasa Angkutan Udara yang diserahkan perusahaan penerbangan
7. Untuk penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN

Barang dan Jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan adalah :
1. BKP tertentu dan JKP tertentu (PP 146/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 38/2003)
2. BKP strategis (PP 12/2001 sebagaimana telah diubah dengan PP 46/2003)
3. Beberapa BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk (231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan 616/PMK.03/2004)

Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor

Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulu sumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut.
Sumber dana dapat bersumber dari :
1. APBN/APBD
2. Non APBN/APBD
Penerima Penghasilan terdiri atas :
1. Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri
2. Non Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri

Apabila sumber dananya berasal dari selain APBN/APBD maka perlakuannya adalah ketentuan pemungutan / pemotongan yang berlaku umum. Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir uang lembur, Imbalan Prestasi Kerja dan Imbalan lain dengan nama apapun yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD, maka tata caranya adalah sebagaimana diatur dalam PP 45 tahun 1994.
Apabila penerima penghasilan tersebut Non Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri, maka tata cara pemotongan/pemungutan adalah tata cara yang berlaku umum ( Kepdirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 jo Perdirjen Pajak Nomor 15/PJ/2006 ), sedangkan apabila dibayarkan kepada Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri berlaku ketentuan khusus (PP 45/1994)
Atas penghasilan yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri yang dananya berasal dari APBN/APBD dilakukan pemotongan yang bersifat final dengan tarif 15% kecuali bagi PNS golongan II/d kebawah atau TNI/Polri berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah, tidak dilakukan pemotongan PPh.

Petunjuk Pengadaan Barang

Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah :
1. Pemotongan PPh pasal 22 (tarif 1,5%)
2. Pemungutan PPN dan PPnBM

Petunjuk Pengadaan Jasa

Kewajiban perpajakan bagi bendaharawan atas pengadaan jasa adalah :
1. Pemotongan PPh pasal 23/26
2. Pemungutan PPN
Perlu diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 22 melainkan pemotongan PPh pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tegantung jenis jasanya.

Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa atas Proyek yang Dananya berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri
Proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus yaitu :
1. PPN & PPnBM tidak dipungut
2. PPh ditanggung pemerintah
3. Terhadap proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN & PPnBM tidak dipungut dan PPh ditanggung pemerintah hanya atas bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk pengusaha kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,-

Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4A Undang-Undangn Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.

Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM atas pengadaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Pemungutan PPnBM dilakukan terhadap pengadaan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut (rekanan yang merupakan pabrikan BKP) sehingga pada umumnya bendaharawan jarang melakukan pemungutan PPnBM.

Obyek yang dikenakan PPN & PPnBM
Pada dasarnya PPN adalah pajak yang dikenakan atas semua barang dan jasa di dalam pabean, kecuali yang dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

A. Kelompok Barang yang dikecualikan / tidak dikenakan PPN menurut pasal 4A UU PPN adalah :
1. Barang hasil pertambangan / pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok berupa beras/gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam
3. Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung dan sejenisnya
4. Uang, emas batangan dan surat berharga

B. Kelompok Jasa yang dikecualikan / tidak dikenakan PPN menurut pasal 4A UU PPN adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik
2. Jasa di bidang pelayanan sosial
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi
5. Jasa di bidang keagamaan
6. Jasa di bidang pendidikan
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
10. Jasa di bidang tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan
12. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

C. Selain itu ada beberapa fasilitas berupa pembebasan PPN yaitu atas :
1. Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam PP 146/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 38/2003 diantaranya adalah : senjata dan alat angkut untuk TNI/Polri, buku pelajaran umum/agama dan kitab suci
2. BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam PP 12/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 46/2003 diantaranya adalah : makanan ternak dan bahan baku makanan ternak, bibit atau benih.

Beberapa barang yang atas impor/penyerahannya diberi fasilitas pembebasan PPN harus mensyaratkan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
Tidak dilakukan pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan atas :
1. Pembayaran yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- termasuk PPN dan PPnBM
2. Untuk pembebasan tanah
3. Pembayaran atas BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan
4. BBM dan Non-BBM oleh Pertamina
5. Rekening telepon
6. Jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan
7. Untuk penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN

Catatan :
Atas pembayaran tagihan termasuk PPN dan PPnBM yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- tetap terutang PPN dan PPnBM dan faktur pajak tetap dibuat oleh rekanan. PPN dan PPnBM harus dipungut dan disetor oleh rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dan dilaporkan oleh rekanan dengan menggunakan SPT Masa dan PPnBM.

I. Pemungutan dan Penyetoran PPN
Pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM oleh bendaharawan dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan. Bendaharawan wajib menyetor PPN dan PPnBM yang dipungut tersebut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hari ke-7 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam hal PPN dan PPnBM telah dipungut langsung oleh KPPN, bendaharawan tidak perlu memungut dan menyetor PPN dan PPnBM.

Adapun tata cara pemungutan dan penyetoran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 adalah sebagai berikut :
1. PKP rekanan membuat Faktur Pajak dan SSP saat menyampaikan tagihan
2. SSP diisi dengan NPWP dan identitas PKP rekanan, tetapi penandatangan dilakukan oleh :
• Bendaharawan pemerintah dalam hal disetor oleh Bendaharawan, atau
• KPPN dalam hal dipotong langsung oleh KPPN
3. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukan :
• Lembar ke-1 untuk Bendaharawan atau KPPN
• Lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan
• Lembar ke-3 untuk KPP melalui Bendaharawan atau KPPN
4. Dalam hal pemungutan PPN & PPnBM dilakukan oleh Bendaharawan, SSP dibuat rangkap 5
5. Dalam hal pemungutan PPN & PPnBM dilakukan oleh KPPN, SSP dibuat rangkap 4
6. Pada setiap lembar Faktur Pajak dibubuhi :
• Cap “ Disetor tanggal ………. “ dan ditandatangani oleh Bendaharawan, dalam hal pemungutan dan penyetoran PPN & PPnBM dilakukan oleh Bendaharawan, atau
• Dicantumkan nomor dan tanggal advis SP2D oleh KPPN dalam hal pemungutan PPN & PPnBM dilakukan langsung oleh KPPN dan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 dibubuhi cap “ Telah dibukukan “ oleh KPPN
7. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN & PPnBM

II. Tarif PPN & PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10%
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 75%
3. Tarif PPN & PPnBM atas ekspor BKP adalah 0%

III. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa : jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
- Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan

Nilai lain yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebagai berikut :
1. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
2. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
3. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
4. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film
5. Persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar
6. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
7. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual
8. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
9. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
10. Jasa piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon
11. Penyerahan BKP dan atau JKP dari pusat cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
12. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang

IV. Contoh Penghitungan PPN
1. Pembayaran atas Barang Kena Pajak yang dipungut PPN
a. PKP menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp. 10.000.000,- PPN terutang yang dipungut oleh PKP adalah : 10% x 10.000.000,- = 1.000.000,- PPN sebesar Rp. 1.000.000,- tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP
b. Atas pengadaan computer denngan nilai barang Rp. 10.000.000,- dan PPN sebesar Rp. 1.000.000,-
Harga barang Rp. 10.000.000,-
PPN Rp. 1.000.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 11.000.000,-

PPN dipungut : 10% x 10.000.000,- = 1.000.000,-
PPh pasal 22 dipungut : 1,5% x 10.000.000,- = 150.000,-
Total PPN & PPh pasal 22 dipungut = 1.150.000,-
Dibayarkan pada rekanan = 9.850.000,-

2. Pembayaran atas Jasa Kena Pajak yang dipungut PPN
Atas pengadaan jasa perbaikan AC dengan nilai jasa Rp. 5.000.000,- dan PPN sebesar Rp. 500.000,-
Harga jasa Rp. 5.000.000,-
PPN Rp. 500.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 5.500.000,-

PPN dipungut : 10% x 5.000.000,- = 500.000,-
PPh pasal 23 dipotong : 40% x 15% x 5.000.000,- = 300.000,-
Total PPN & PPh pasal 23 dipungut/dipotong = 800.000,-
Dibayarkan pada rekanan = 4.700.000,-

3. Pembayaran yang tidak dipungut PPN
Atas pengadaan satu buah printer dengan nilai barang Rp. 900.000,- dan PPN sebesar Rp. 90.000,- tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan pajak
Harga barang Rp. 900.000,-
PPN Rp. 90.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 990.000,-
PPN dipungut = 0
PPh pasal 22 dipungut = 0
Total PPN & PPh pasal 22 yang dipungut = 0
Dibayarkan pada rekanan = 990.000,-

Catatan :
Karena pengadaan barang tersebut nilai totalnya (termasuk PPN) adalah Rp. 990.000,- masih dibawah Rp. 1.000.000,- maka tidak dilakukan pemungutan PPN dan PPh pasal 22 oleh Bendaharawan. PKP rekanan tetap memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut dalam SPT masa PPN

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan meliputi :
- Orang pribadi;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
- Badan; dan
- Bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1. Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
- Bukan warga Negara Indonesia
- Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
- Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
- Bukan warga negara Indonesia; dan
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
8. Royalti
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14. Premi asuransi
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa :
- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
- Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak Termasuk Objek Pajak
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs
c. Warisan
d. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi Dwiguna dan asuransi beasiswa
g. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri,koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
h. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
i. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
k. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
l. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
- Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
- Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Pajak Penghasilan pasal 21

Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21
Jenis - jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun diantaranya :
- Penghasilan pegawai atau penerima pension secara teratur
- Penghasilan pegawai, penerima pension atau mantan pegawai secara tidak teratur
- Upah harian, mingguan, satuan, borongan
- Uang tebusan pension, tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon
- Honorarium, uang saku, hadiah, komisi, bea siswa dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang terdiri dari tenaga ahli, pemusik, penyanyi, olahragawan, pengajar, penceramah, penyuluh, peserta sidang dsb.
- Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain.

Pemotongan PPh pasal 21
a. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Dalam menghitung PPh pasal 21, bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap kecuali pembayaran yang tidak dihitung atas dasar banyaknya hari dan pembayaran kepada tenaga ahli, diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, besarnya PTKP untuk pegawai tetap mulai tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut :
Untuk pegawai tetap :
Rp. 13.200.000,- Untuk diri wajib pajak orang pribadi
Rp. 1.200.000,- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
Rp. 13.200.000,- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 1.200.000,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Untuk pegawai tidak tetap :
Terhadap pegawai tidak tetap kecuali yang tidak dihitung atas dasar banyaknya hari dan tenaga ahli, diberikan pengurangan sebesar Rp. 110.000,- sehari tetapi tidak lebih dari Rp. 1.100.000,- sebulan. Terhadap penghasilan yang tidak dihitung atas dasar banyaknya hari dan penghasilan tenaga ahli tidak diberikan pengurangan PTKP. Besarnya PTKP tersebut diatas dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Biaya Jabatan
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kepada semua pegawai tetap termasuk pegawai negeri diberikan pengurangan berupa biaya jabatan. Pengurangan berupa biaya jabatan ini tidak dikaitkan seseorang menduduki suatu jabatan atau tidak. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto tetapi paling banyak Rp. 1.296.000,- setahun atau Rp. 108.000,- sebulan.
c. Bukti Pemotongan
Atas pemotongan PPh pasal 21 Bendaharawan wajib membuat :
- Formulir 1721-A2 atas pemotongan PPh pasal 21 selama satu tahun, paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun pajak, untuk PNS/TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.
- Bukti pemotongan PPh pasal 21 (form F.1.1.33.01) setiap terjadi pemotongan PPh atas upah/honor/komisi/imbalan lainnya termasuk kepada tenaga ahli, untuk pegawai tidak tetap.
- Bukti pemotongan PPh pasal 21 final (form F.1.1.33.02) setiap terjadi pemotongan PPh untuk penghasilan berupa honor/imbalan yang berasal dari APBN/APBD yang dibayarkan kepada PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara dan uang pesangon dan tebusan pension yang dibayar sekaligus.
Bukti-bukti pemotongan tersebut dipergunakan oleh penerima penghasilan sebagai kredit pajak dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing.

Penyetoran PPh pasal 21
Atas pemotongan PPh pasal 21 yang telah dilakukan, Bendaharawan Pemerintah wajib menyetor PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke bank persepsi dan Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila Bendaharawan Pemerintah terlambat menyetor dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (UU KUP pasal 14)

Contoh Penghitungan PPh pasal 21
Dalam bagian ini disampaikan beberapa contoh penghitungan PPh pasal 21. Contoh lainnya atas kasus yang berbeda dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 yang merupakan perubahan dari Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000

* Pegawai Tetap
Cak Matt seorang pegawai dengan status kawin (istri tidak bekerja) dan satu orang anak, setiap bulan memperoleh :
- Gaji pokok : Rp. 1.500.000,-
- Tunjangan istri : Rp. 150.000,-
- Tunjangan anak : Rp. 30.000,-
- Tunjangan jabatan : Rp. 250.000,-
- Tunjangan lain 2 : Rp. 300.000,-
Rp. 2.230.000,-
Pengurangan :
- Biaya jabatan : 5% x 2.230.000,- Rp. 108.000,-
- Iuran pension Rp. 50.000,-
Rp. 158.000,-
Penghasilan netto sebulan Rp. 2.072.000.-

Penghasilan netto selama satu tahun :
12 x 2.072.000,- Rp. 24.864.000,-
PTKP setahun :
- Untuk WP sendiri Rp. 13.200.000,-
- Tambahan WP kawin Rp. 1.200.000,-
- Tambahan 1 anak Rp. 1.200.000,-
Rp. 15.600.000,-
Penghasilan kena pajak setahun Rp. 9.264.000,-

PPh pasal 21 terutang :
5% x 9.264.000,- = Rp. 463.200,-
PPh pasal 21 sebulan :
463.200 ÷ 12 = Rp. 38.600,-

Catatan :
Biaya jabatan 5% x Rp. 2.230.000,- = Rp. 111.500,- melebihi jumlah maksimal yaitu Rp. 108.000,- sehingga yang dipakai dalam perhitungan adalah jumlah maksimal yang diperkenankan tiap bulan yaitu Rp. 108.000,-

* Honor yang tidak dihitung atas dasar banyaknya hari
Bu Titik, seorang penceramah yang bukan PNS / TNI / POLRI / Pejabat Negara, memberikan ceramah pada suatu lokakarya dan diberikan honorarium sebesar Rp. 2.250.000,-

PPh pasal 21 terutang yang harus dipotong :
5% x 2.250.000,- = Rp. 125.000,-
Catatan :
Terhadap pemberian honor yang tidak dihitung atas dasar banyaknya hari, tidak mendapat pengurangan PTKP harian/bulanan.

* Honor kepada Tenaga Ahli
Susilo seorang konsultan yang bekerja sendiri (tidak mewakili suatu badan) mengerjakan suatu pekerjaan, diberikan imbalan sebesar Rp. 50.000.000,-

PPh pasal 21 terutang yang harus dipotong :
50% x 15% x 50.000.000,- = Rp. 3.750.000,-

Catatan :
Terhadap pemberian honor kepada tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris) penghitungan PPh terutang dilakukan dengan mengalikan Penghasilan bruto dengan perkiraan penghasilan netto 50% dan tarif 15%

Pajak Penghasilan pasal 22

Pengertian
Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang ;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d KMK Nomor 236/KMK.03/2003 atau wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 22
Pada prinsipnya, Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 22 atas semua penyerahan barang, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh pasal 22 diantaranya atas :
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai diantaranya :
a. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan
b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
c. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
d. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
e. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara
f. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara
g. Vaksin polio untuk program PIN
h. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
i. Peralatan yang dipergunakan untuk penyediaan data batas dan data photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh TNI
3. Pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000,- dan tidak dipecah-pecah
4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas air minum/PDAM dan benda-benda pos
5. Pembayaran/pencairan dana jaring pengaman sosial (JPS) oleh KPPN
Untuk dapat dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 :
- Atas ketentuan dalam angka 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Dirjen Pajak melalui KPP
- Untuk ketentuan dalam angka 2 dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai
- Untuk ketentuan dalam angka 3, 4, dan 5 tidak memerlukan SKB

Pemungutan dan Penyetoran PPh pasal 22
PPh pasal 22 atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran, sedangkan PPh pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIB. Besarnya tarif PPh pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari APBN/APBD adalah 1,5%. PPh pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah :
1,5% x harga / nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Bendaharawan pemungut PPh pasal 22 :
- Menyetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang
- Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi identitas rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak
- Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh pasal 22 dipungut langsung oleh KPPN dan SSP diisi identitas rekanan serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN

Bukti pemungutan PPh pasal 22
Bukti pemungutan PPh pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh KPPN

Pelaporan PPh pasal 22
Bendaharawan pemungut PPh pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh pasal 22 (form F.1.1.32.02). Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda (pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-

Contoh penghitungan PPh pasal 22
1. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Pengadaan barang berupa satu unit computer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000,-
Harga barang Rp. 8.000.000,-
PPN Rp. 800.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 8.800.000,-

PPh pasal 22 yang dipungut
1,5% x 8.000.000,- = 120.000,-
PPN dipungut
10% x 8.000.000,- = 800.000,-
Total PPN dan PPh pasal 22 dipungut = 920.000,-
Dibayar kepada rekanan = Rp. 7.880.000,-

2. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Pengadaan barang berupa meja rapat yang tercantum dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp. 11.000.000,- termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh pasal 22 adalah :
Nilai kontrak (termasuk PPN) Rp. 11.000.000,-
PPN = 10/110 x 11.000.000,- (Rp. 1.000.000,-)
Dasar pengenaan pajak Rp. 10.000.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 11.000.000,-

PPh pasal 22 yang dipungut
1,5% x 10.000.000,- = 150.000,-
PPN dipungut
10% x 10.000.000,- = 1.000.000,-
Total PPN dan PPh dipungut = 1.150.000,-
Dibayar kepada rekanan = 9.850.000,-

3. Pengadaan barang yang tidak dipungut PPh
Atas pengadaan alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000,- dan PPN sebesar Rp. 80.000,-
Harga barang Rp. 800.000,-
PPN Rp. 80.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 880.000,-
PPh pasal 22 yang dipungut : 0
PPN yang dipungut : 0
Dibayar kepada rekanan : Rp. 880.000,-

Catatan :
Karena pengadaan barang tersebut nilai totalnya (termasuk PPN) adalah Rp. 880.000,- masih dibawah Rp. 1.000.000,- maka tidak dilakukan pemungutan PPh pasal 22 dan PPN oleh Bendaharawan. Atas transaksi tersebut tetap terutang PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.

Pajak Penghasilan pasal 4 (2) dan Pajak Penghasilan 23

Pengertian
Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21

Pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23
1. Pemotong PPh pasal 23 :
- Badan pemerintah
- Wajib pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap (BUT)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23
- WP dalam negeri
- Bentuk usaha tetap

Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendaharawan wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas pembayaran penghasilan berupa persewaan tanah dan bangunan dengan syarat tertentu. Bendaharawan wajib memotong PPh pasal 23 atas pembayaran penghasilan berupa antara lain sewa, hadiah, jasa teknik, jasa manajemen, jasa profesi, dan jasa-jasa lainnya yang dibayarkan kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2
Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 diantaranya adalah :
No Jenis Penghasilan Tarif (*)
1 Persewaan tanah dan atau bangunan 10 %
2 Jasa Kontruksi, yang memenuhi kualifikasi usaha kecil serta nilai pengadaan sampai dengan 1 miliar rupiah, yang terdiri atas :
A. Jasa Perencanaan Kontruksi 4 %
B. Jasa Pelaksanaan Kontruksi 2 %
C. Jasa Pengawasan Kontruksi 4 %

(*) dikenakan dari jumlah bruto
Atas penghasilan tertentu sebagaimana tercantum dalam tabel diatas, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai PP Nomor : 29 / 1996 sebagaimana diubah dengan PP Nomor : 5 / 2002, penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Sesuai dengan PP Nomor : 140 / 2000 atas penghasilan dari jasa kontruksi dengan syarat tertentu dikenakan PPh yang bersifat final. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh secara final tersebut, penerima penghasilan tidak boleh menggabungkan dengan penghasilan lainnya.

Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
Jenis-jenis penghasilan dan tarif pemotongan yang dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-70/PJ/2007 diantaranya adalah :

No Jenis Penghasilan Perkiraan
Penghasilan
Netto Tarif Tarif Efektif
1 Dividen, Bunga, Royalty, Hadiah dan Penghargaan - 15 % 15 %
2 Bunga Simpanan Koperasi yang melebihi Rp. 240.000,- - 15 % 15 %
3 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis 10 % 15 % 1,5 %
4 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final 30 % 15 % 4,5 %
5 Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan selain konsultan kontruksi 30 % 15 % 4,5 %
6 Jasa Pengawasan Kontruksi 26 2/3 % 15 % 4 %
7 Jasa Perencanaan Kontruksi 26 2/3 % 15 % 4 %
8 Jasa Penilai 30% 15% 4,5%
9 Jasa Aktuaris 30% 15% 4,5%
10 Jasa Akuntansi 30% 15% 4,5%
11 Jasa Perancang 30% 15% 4,5%
12 Jasa Pengeboran (drilling)di bidang migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30% 15% 4,5%
13 Jasa Penunjang migas 30% 15% 4,5%
14 Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang penambangan selain migas 30% 15% 4,5%
15 Jasa Penunjang dibidang Penerbangan dan Bandar Udara 30% 15% 4,5%
16 Jasa Penebangan Hutan termasuk Land clearing 30% 15% 4,5%
17 Jasa Pengolahan limbah 30% 15% 4,5%
18 Jasa penyedia tenaga kerja 30% 15% 4,5%
19 Jasa Perantara 30% 15% 4,5%
20 Jasa dibidang perdagangan surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh IDX, KSEI, dan KPEI 30% 15% 4,5%
21 Jasa custodian, penyimpanan, penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 30% 15% 4,5%
22 Jasa Telekomunikasi yang bukan untuk umum 30% 15% 4,5%
23 Jasa pengisian suara / mixing film 30% 15% 4,5%
24 Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan 30% 15% 4,5%
25 Jasa Intalasi / pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel kecuali dilakukan oleh pengusaha kontruksi 30% 15% 4,5%
26 Jasa Instalasi / Pemasangan peralatan kecuali dilakukan oleh perusahaan konstruksi 30% 15% 4,5%
27 Jasa perawatan/ pemeliharaan /perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/gas/AC/TV Kabel 30% 15% 4,5%
28 Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan 30% 15% 4,5%
29 Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan 30% 15% 4,5%
30 Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan 30% 15% 4,5%
31 Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, Jasa instalasi / pemasangan peralatan, mesin / listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 13,33% 15% 2%
32 Jasa maklon 20% 15% 3%
33 Jasa penyelidikan dan keamanan 20% 15% 3%
34 Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer 20% 15% 3%
35 Jasa pengepakan 20% 15% 3%
36 Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 10% 15% 1,5%
37 Jasa pembasmian hama 10% 15% 1,5%
38 Jasa kebersihan / cleaning service 10% 15% 1,5%
39 Jasa catering 10% 15% 1,5%

Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 dan PPh pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU PPh, PP Nomor : 5/2002, PP Nomor : 140/2000 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 s.t.d.t.d PER-70/PJ/2007 dan tidak ada pengecualian atas nilai tertentu atau jasa tertentu.

Bukti pemotongan
a. Atas pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, Bendaharawan wajib membuat Bukti Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 :
- Form F.1.1.33.12 atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan
- Form F.1.1.33.16 atas transaksi jasa kontruksi
Bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 merupakan bukti pemotongan atas penghasilan yang dikenakan PPh secara final sehingga atas penghasilan dan pemotongan PPh-nya tidak digabung dengan penghasilan lainnya.
b. Atas pemotongan PPh pasal 23, bendaharawan wajib membuat Bukti Pemotongan PPh pasal 23 (form F.1.1.33.06) atas transaksi jasa dan sewa, tidak termasuk jasa dan sewa yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2.
Bukti pemotongan PPh pasal 23 tersebut dipergunakan oleh penerima penghasilan sebagai kredit pajak dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang ke dalam SPT Tahunan PPh badan.

Penghitungan PPh pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN

Dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
c. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Bagian perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
d. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
e. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan konsi
f. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
g. Bunga simpanan anggota koperasi yang tidak melebihi jumlah Rp. 240.000,- setiap bulan

Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh pasal 23
a. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
b. PPh pasal 23 disetor oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak
c. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berkahir

Perlakuan Perpajakan atas Proyek yang dananya berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri
Terdapat perlakuan khusus atas proyek yang dananya berasal dari hibah / pinjaman luar negeri yaitu PPh Ditanggung Pemerintah (PP Nomor : 42/1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor : 25/2001) dengan ketentuan sebagai berikut :
- PPh yang terutang atas penghasilan kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dari proyek yang dibiayai dengan dana hibah dan atau pinjaman luar negeri, ditanggung oleh pemerintah
- Dibuatkan SSP PPh atau bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap “ PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH “

Penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 dan PPh pasal 23
Atas pemotongan PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 23 yang telah dilakukan, Bendaharawan wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke bank persepsi dan Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila Bendaharawan Pemerintah terlambat menyetor dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (UU KUP pasal 14)

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 23
Wajib Pajak Bendaharawan wajib menyampaikan SPT Masa PPh pasal 4 (2) (form F.1.1.32.04) dan SPT Masa PPh pasal 23 (form F.1.1.32.03) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berkutnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda (pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-

Contoh penghitungan PPh
a. PPh pasal 4 (2)
Atas pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil dengan nilai jasa sebesar Rp. 500.000.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 50.000.000,-

Nilai Jasa Rp. 500.000.000,-
PPN Rp. 50.000.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 550.000.000,-

PPh pasal 4(2) yang dipotong
2% x 500.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
PPN dipungut
10% x 500.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
Total PPN dan PPh dipungut/dipotong Rp. 60.000.000,-

Dibayar kepada rekanan Rp. 490.000.000,-

b. PPh pasal 23 atas Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Atas pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan nilai jasa sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 150.000.000,-

Nilai Jasa Rp. 1.500.000.000,-
PPN Rp. 150.000.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 1.650.000.000,-

PPh pasal 23 yang dipotong
2% x 1.500.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
PPN dipungut
10% x 1.500.000.000,- = Rp. 150.000.000,-
Total PPN dan PPh dipungut/dipotong Rp. 180.000.000,-

Dibayar kepada rekanan Rp. 1.470.000.000,-

Catatan :
Karena nilai bangunan melebihi 1 Miliar rupiah dan atau tidak memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil, tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 4(2) tetapi dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan tidak bersifat final

c. PPh pasal 23 atas Jasa Pembersihan
Atas pengadaan Jasa Pembersihan dengan nilai jasa sebesar Rp. 5.000.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 500.000,-

Nilai Jasa Rp. 5.000.000,-
PPN Rp. 500.000,-
Total tagihan dari rekanan Rp. 5.500.000,-

PPh pasal 23 yang dipotong
10% x 15% x 5.000.000,- = Rp. 75.000,-
PPN dipungut
10% x 5.000.000,- = Rp. 500.000,-
Total PPN dan PPh dipungut/dipotong Rp. 575.000,-

Dibayar kepada rekanan Rp. 4.925.000,-

[+/-] Selengkapnya...